Kadaops Sarolangun Muhammad Hakim tampak sedang menandatangani Formalisasi Dokumen Renkontnjensi Karhutla Kabupaten Sarolangun
Rencana kontinjensi atau rencana kedaruratan digunakan sebagai dasar latihan kesiapsiagaan. Fakta di daerah adalah sebagian kecil daerah telah memiliki rencana kontijensi (renkon) namun hanya menjadi dokumen mati serta latihan dilaksanakan tanpa memperhatikan renkon yang ada, padahal idealnya renkon harus menjadi dokumen hidup, ditinjau kembali secara periodik, wajib dibuat oleh setiap organisasi/lembaga dengan skenario risiko/ancaman yang sama serta dikembangkan sebagai dasar latihan dan peningkatan kapasitas kesiapsiagaan dan koordinasi melalui tahapan sebagaimana tergambar dalam siklus kesiapsiagaan. Oleh karena itu pelatihan ini sangat berguna untuk menyusun perencanaan tersebut.
Sebelumnya di Hotel Abadi telah dilaksanakan Pelatihan/Workshop Kontingensi dan Uji Lapangan, Senin 30/10/2017. Pelaksanaan kegiatan selama 5 hari yang dimulai dari tanggal 30 Oktober s/d 5 November 2017. Dalam pelaksanaan pelatihan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari OPD terkait sebanyak 54 orang terdiri dari BPBD, TNI, POLRI, Manggala Agni KLHK (Harry & Sunhaji), BAPEDDA, Dinas Sosial, Dinas TPHP, Dinas LH, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas PU dan PR, Dinas Damkar, Dinas Kominfo, Sat Pol PP, Camat Batin VIII, KPHP Hilir, KPHP Hulu, RSUD, PLN, PDAM, PMI, PT. KDA, KTPA, MPA, Manggala Agni, Tagana, TNBD, Desa Pulau Lintang Perwakilan Fasilitator Daerah.
Materi yang disampaikan oleh fasilitator antara lain adalah pengantar rencana kontinjensi, penilaian risiko dan penentuan kejadian, pengembangan skenario, penetapan tujuan dan strategi tanggap darurat, perencanaan sektor dan tindak lanjut. Kegiatan ini juga merupakan tahap uji coba terhadap modul rencana kontinjensi yang telah disusun oleh tim working group rencana kontinjensi Pusdiklat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Setelah rangkaian kegiatan dilakukan sampai simulasi Uji Lapang, masing-masing OPD kemudian wajib untuk menyetujui kesepakatan formalisasi rencana kontinjensi dan uji lapang yang ditanda tangani oleh Bupati dan OPD terkait yang telah mengikuti rangkaian latihan rencana kontinjensi dan uji lapang karhutla tersebut. Agar sewaktu-waktu jika rencana tersebut harus di aktivasi, maka setiap OPD terkait yang telah menyetujui tergabung dalam Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana, telah siap dengan segala sumber daya untuk menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sarolangun.
Penulis:Harry